Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pokja Ekspor melakukan dialog dengan Dunia Usaha melalui Forum Ekspor.
Koreksi Anda
