Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pokja Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dipimpin oleh Ketua Pokja Ekspor.
(2) Dalam hal Ketua Pokja Ekspor berhalangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Ketua Pokja Ekspor menugaskan Wakil Ketua Pokja Ekspor atau pejabat lain untuk memimpin rapat.
(3) Rapat Sub Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dipimpin oleh Ketua Sub Kelompok Kerja.
(4) Dalam hal Ketua Sub Kelompok Kerja berhalangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Ketua Sub Kelompok Kerja menugaskan Wakil Ketua Sub Kelompok Kerja atau pejabat lain untuk memimpin rapat.
Koreksi Anda
