Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Pokja Ekspor mengidentifikasikan dan mengusulkan kebijakan dan strategi serta arahan untuk peningkatan ekspor kepada Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi.
(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Ekspor melaksanakan rapat Pokja Ekspor dan rapat Sub Kelompok Kerja.
(3) Rapat Pokja Ekspor dan rapat Sub Kelompok Kerja dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(4) Bahan dan agenda rapat Pokja Ekspor disiapkan oleh Sekretariat Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
