Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang TATA KERJA KELOMPOK KERJA PENINGKATAN EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja Ekspor dibantu oleh: a. Sub Kelompok Kerja Bidang Kebijakan Peningkatan Ekspor; b. Sub Kelompok Kerja Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Peningkatan Ekspor; c. Sub Kelompok Kerja Bidang Promosi dan Kerjasama Peningkatan Ekspor; dan d. Sekretariat Kelompok Kerja. (2) Tugas dan fungsi Pokja Ekspor, Sub Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi Nomor PER- 02/M.EKON/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi. (3) Susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 09/M-DAG/PER/4/2011 3 Keputusan Menteri Perdagangan selaku Ketua Pokja Ekspor.
Koreksi Anda