Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diperoleh berdasarkan hasil survey harga pasar yang dilakukan oleh surveyor independen.
(2) Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
