Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Harga Patokan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan merupakan besaran nilai atau harga hasil hutan dalam rupiah sebagai dasar penghitungan PSDH.
(2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara periodik oleh Menteri dengan berpedoman pada harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri.
(3) Jenis hasil hutan yang ditetapkan Harga Patokan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
