SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Advokasi Perdagangan.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, analisis rencana, program dan anggaran, kerja sama dan bantuan luar negeri serta evaluasi dan pelaporan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan administrasi bantuan luar negeri serta kerja sama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Kementerian Perdagangan;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah;
f. persiapan koordinasi dan pelaksanaan rapat Menteri;
g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas :
a. Bagian Rencana dan Program;
b. Bagian Anggaran;
c. Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan;
dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program keterpaduan sumber daya lintas sektoral dan regional.
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Program I;
b. Subbagian Rencana dan Program II; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Rencana dan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan penyusunan dan meneliti konsistensi rencana strategis dan rencana kerja berbasis sektoral.
(2) Subbagian Rencana dan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan penyusunan dan meneliti konsistensi rencana strategis dan rencana kerja berbasis regional.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Bagian Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran Kementerian Perdagangan.
Bagian Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Perdagangan Dalam Negeri;
b. Subbagian Anggaran Perdagangan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Anggaran Unsur Penunjang.
(1) Subbagian Anggaran Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran dan perubahannya, serta penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Anggaran Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran dan perubahannya, serta penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran bidang perdagangan luar negeri.
(3) Subbagian Anggaran Unsur Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran dan perubahannya, serta penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran unsur penunjang.
Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan kerja sama pemanfaatan sumber daya Kementerian secara sektoral dan regional, rencana kebutuhan dan administrasi pelaksanaan serta pemantauan bantuan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan program pembangunan sumber daya lintas sektoral dan regional;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara dan/atau lembaga donor bilateral; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan administrasi bantuan luar negeri yang
bersumber dari negara dan/atau lembaga donor multilateral.
Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Regional;
b. Subbagian Bantuan Luar Negeri Bilateral; dan
c. Subbagian Bantuan Luar Negeri Multilateral.
(1) Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan program pembangunan sumber daya lintas sektoral dan regional.
(2) Subbagian Bantuan Luar Negeri Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri dari negara dan/atau lembaga donor bilateral.
(3) Subbagian Bantuan Luar Negeri Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri dari negara dan/atau lembaga donor multilateral.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perdagangan, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan, serta penyiapan bahan pimpinan untuk pelaksanaan dan pengembangan hubungan dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Pemerintah (LAKIP) Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan terkait pelaksanaan dan pengembangan hubungan dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah; dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan rapat Menteri.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan; dan
c. Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan.
(1) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana dan program.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan penyusunan laporan triwulan, semester dan tahunan serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat Menteri, pelaksanaan dan pengembangan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan, perencanaan dan pengembangan kepegawaian, mutasi dan sistem informasi kepegawaian serta manajemen kinerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi serta perwakilan perdagangan di luar negeri;
b. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi sistem dan prosedur kerja, reformasi birokrasi serta analisa jabatan dan beban kerja;
c. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, perencanaan formasi dan kebutuhan pengadaan pegawai, pengembangan dan pembinaan kepegawaian, pengembangan kompetensi pegawai dan jabatan fungsional;
d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, urusan administrasi kepegawaian, pola karir, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta manajemen sistem informasi kepegawaian;
e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi penilaian kinerja, penghargaan, disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Organisasi;
b. Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai;
c. Bagian Mutasi dan Sistem Informasi Kepegawaian; dan
d. Bagian Manajemen Kinerja dan Disiplin Pegawai.