Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 37/M-DAG/PER/11/2011 TENTANG BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang adalah : www.djpp.kemenkumham.go.id a. gabah; b. beras; c. jagung; d. kopi; e. kakao; f. lada; g. karet; h. rumput laut; i. rotan; dan j. garam (2) Penetapan selanjutnya tentang barang dalam rangka Sistem Resi Gudang dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda