Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
2. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
