Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan yang dimulai sejak tanggal pemberlakuan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan untuk mencabut atau memperpanjang pemberlakuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda