Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap importasi Besi atau Baja berdasarkan perjanjian bilateral antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah negara lain yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja.
Koreksi Anda
