Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja.
Koreksi Anda