Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik importasinya terealisasi maupun tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.depdag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda