Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT- Besi atau Baja harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. (2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan. (3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang impor. (4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang bersangkutan. (5) Dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. Besi atau Baja yang diimpor oleh IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, serta industri galangan kapal dan komponennya; b. Besi atau Baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP); dan c. Besi atau Baja yang diimpor untuk keperluan industri di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Kawasan Berikat.
Koreksi Anda