Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen : a. Angka Pengenal Importir (API): 1) Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas (API-P/API-T) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau 2) Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja; b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); e. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan; dan f. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian; (2) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan IT- Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan dokumen: a. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan; dan b. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian, apabila jenis dan/atau jumlah barang yang akan diimpor melebihi tahun sebelumnya.
Koreksi Anda