Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen :
a. Angka Pengenal Importir (API):
1) Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas (API-P/API-T) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau 2) Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
e. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan; dan
f. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian;
(2) Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan IT- Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan dokumen:
a. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan; dan
b. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian, apabila jenis dan/atau jumlah barang yang akan diimpor melebihi tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
