Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
(1) Besi atau Baja hanya dapat diimpor oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja.
(2) Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
