Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Besi atau Baja adalah produk Besi atau Baja yang dihasilkan dari proses peleburan dan dikerjakan lebih lanjut melalui proses canai panas atau canai dingin.
2. Importir Produsen Besi atau Baja, selanjutnya disebut IP-Besi atau Baja, adalah perusahaan produsen Besi atau Baja dan perusahaan produsen yang menggunakan produk Besi atau Baja yang mendapat pengakuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri dan disetujui untuk mengimpor sendiri produk Besi atau Baja yang diperuntukkan semata-mata hanya untuk kebutuhan produksinya sendiri.
3. Importir Terdaftar Besi atau Baja, selanjutnya disebut IT-Besi atau Baja adalah perusahaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk mengimpor produk Besi atau Baja untuk disalurkan kepada perusahaan produsen yang tidak berstatus sebagai IP-Besi atau Baja.
4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk Besi atau Baja yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi penelusuran teknis barang impor.
6. Menteri adalah Menteri Perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
Koreksi Anda
