Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 279/M-DAG/PER/2/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id