Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang bertugas di UPT/UPTD atau Unit Kerja sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan: a. penera dasar untuk dapat disetarakan dengan diklat terampil harus mengikuti diklat penera tingkat terampil; atau b. penera dasar dan penera lanjutan disetarakan dengan telah mengikuti diklat terampil. (2) Penyelenggaraan diklat penera lanjutan yang akan berlangsung setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 279/M- DAG/PER/2/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id