Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperbaharui.
(3) Pembaharuan Sertifikat Kompetensi dilakukan melalui uji ulang kompetensi dan untuk peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Peserta Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi kembali.
Koreksi Anda
