Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah selesai mengikuti diklat fungsional kemetrologian dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
(2) STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh:
a. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan dan Direktur Metrologi, jika diklat kemetrologian diselenggarakan oleh Balai Diklat Metrologi; atau
b. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan, dan pimpinan pihak lain, jika diklat kemetrologian diselenggarakan oleh Balai Diklat Metrologi bekerjasama dengan pihak lain.
(3) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibubuhkan pada bagian depan STTPP.
(4) Pada bagian belakang STTPP tercantum materi diklat kemetrologian yang ditandatangani oleh Kepala Balai Diklat Metrologi.
(5) Bentuk, warna, dan ukuran STTPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
