Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 disampaikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara dengan tembusan Direktur Metrologi dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda
