Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap alumni diklat fungsional kemetrologian dilakukan oleh Direktorat Metrologi bersama dengan Balai Diklat Metrologi, meliputi:
a. kemampuan dalam menerapkan pengetahuan dan melaksanakan tugas kemetrologian;
b. standar kompetensi jabatan; dan
c. pendayagunaan potensi dan pembinaan karir alumni di bidang kemetrologian.
Koreksi Anda
