Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian dalam rangka proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta diklat dan pengajar, meliputi aspek penilaian: a. efektifitas penyelenggaraan diklat; b. kesiapan sarana dan prasarana diklat; c. kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan; d. kebersihan kelas, asrama, penyelenggaraan katering/makan, dan kamar mandi; dan e. ketersediaan fasilitas hiburan, rekreasi, olah raga, dan kesehatan.
Koreksi Anda