Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian dalam rangka proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta diklat dan pengajar, meliputi aspek penilaian:
a. efektifitas penyelenggaraan diklat;
b. kesiapan sarana dan prasarana diklat;
c. kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan;
d. kebersihan kelas, asrama, penyelenggaraan katering/makan, dan kamar mandi; dan
e. ketersediaan fasilitas hiburan, rekreasi, olah raga, dan kesehatan.
Koreksi Anda
