Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap pengajar dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat fungsional kemetrologian, meliputi aspek penilaian:
a. penguasaan materi;
b. sistematika penyajian;
c. kemampuan menyajikan;
d. ketepatan waktu mengajar dan kehadiran;
e. penggunaan metode dan sarana diklat;
f. sikap dan perilaku;
g. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
h. penggunaan bahasa;
i. pemberian motivasi kepada peserta;
j. pencapaian tujuan instruksional; dan
k. kerapihan berpakaian.
Koreksi Anda
