Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap pengajar dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat fungsional kemetrologian, meliputi aspek penilaian: a. penguasaan materi; b. sistematika penyajian; c. kemampuan menyajikan; d. ketepatan waktu mengajar dan kehadiran; e. penggunaan metode dan sarana diklat; f. sikap dan perilaku; g. cara menjawab pertanyaan dari peserta; h. penggunaan bahasa; i. pemberian motivasi kepada peserta; j. pencapaian tujuan instruksional; dan k. kerapihan berpakaian.
Koreksi Anda