Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. kemampuan kognitif : 30 %
b. keterampilan (skill) : 40 %
c. sikap dan perilaku : 30 %
(2) Indikator atas kemampuan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mampu menyerap, mengenal, mengetahui, dan memahami arti suatu konsep, situasi, pengetahuan teori, fakta, atau istilah-istilah dalam setiap mata pelajaran; dan
b. mampu menerapkan dan menggunakan pengetahuan atau mata pelajaran yang telah diperoleh dalam periode tertentu, menganalisis atau menguraikan suatu situasi tertentu, dapat berfikir secara kreatif dan melakukan penilaian berdasarkan suatu kriteria tertentu.
(3) Indikator atas keterampilan (skill) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. berperilaku positif dan tumbuh minat untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan yang dibebankan;
b. menguasai keterampilan praktis dan pengetahuan teknis serta perilaku yang bertalian dengan keterampilan dimaksud; dan
c. menyelesaikan tugas dan latihan mengerjakan soal, mengajukan pertanyaan yang relevan, dan aktif berdiskusi di kelas.
(4) Indikator atas sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. menaati peraturan yang berkaitan dengan kedisiplinan;
b. mampu menempatkan diri dengan baik sebagai peserta diklat;
c. kerja sama, pengembangan sikap positif, komunikasi yang baik dengan sesama peserta diklat, penyelenggara, pengajar, dan lingkungan masyarakat; dan
d. prakarsa dan adanya inisiatif dari dalam diri peserta diklat untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pembelajaran.
Koreksi Anda
