Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap peserta diklat fungsional kemetrologian dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh pengajar, meliputi aspek pendalaman materi melalui:
a. kemampuan kognitif yang evaluasinya didasarkan atas hasil ujian tertulis;
b. keterampilan (skill) yang evaluasinya didasarkan atas hasil praktek kerja di lapangan, di bengkel, di laboratorium/instalasi uji, atau aktivitas di kelas; dan
c. sikap dan perilaku yang terdiri dari disiplin, kepemimpinan, kerja sama, prakarsa, dan kehadiran di kelas paling sedikit 90%.
(2) Aspek pendalaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot penilaian untuk menentukan kelulusan oleh penyelenggara diklat.
Koreksi Anda
