Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan diklat fungsional kemetrologian dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
(2) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan sebagai pembina pelaksanaan diklat fungsional kemetrologian melakukan:
a. penyusunan pedoman diklat fungsional kemetrologian;
b. bimbingan dalam mengembangkan kurikulum diklat fungsional kemetrologian;
c. bimbingan dalam menyelenggarakan diklat fungsional kemetrologian;
d. pengembangan sistem informasi diklat fungsional kemetrologian;
e. pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian; dan
f. pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, dan evaluasi penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian.
Koreksi Anda
