Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan diklat fungsional kemetrologian dilakukan oleh Direktur Metrologi.
(2) Direktur Metrologi sebagai pengendali diklat fungsional kemetrologian, melakukan:
a. penyiapan, pengembangan, dan penetapan standar kompetensi jabatan;
b. pengawasan standar kompetensi jabatan; dan
c. pengendalian pemanfaatan alumni diklat fungsional kemetrologian.
Koreksi Anda
