Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan diklat fungsional kemetrologian dilakukan oleh Direktur Metrologi. (2) Direktur Metrologi sebagai pengendali diklat fungsional kemetrologian, melakukan: a. penyiapan, pengembangan, dan penetapan standar kompetensi jabatan; b. pengawasan standar kompetensi jabatan; dan c. pengendalian pemanfaatan alumni diklat fungsional kemetrologian.
Koreksi Anda