Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian paling sedikit, meliputi: a. ruang kelas; b. ruang diskusi; c. perpustakaan; d. bengkel teknik; e. ruang praktikum/laboratorium dan instalasi uji; f. alat transportasi; g. asrama; h. poliklinik; dan i. ruang olah raga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id