Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Prasarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian paling sedikit, meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi;
c. perpustakaan;
d. bengkel teknik;
e. ruang praktikum/laboratorium dan instalasi uji;
f. alat transportasi;
g. asrama;
h. poliklinik; dan
i. ruang olah raga.
Koreksi Anda
