Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar pada diklat fungsional kemetrologian terdiri dari widyaiswara, widyaiswara luar biasa, praktisi di bidang kemetrologian, akademisi, dan instruktur praktikum, serta tenaga pengajar lain yang diperlukan sesuai dengan kompetensinya.
(2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap pelaksanaan program diklat fungsional kemetrologian oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
Koreksi Anda
