Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan fasilitasi laboratorium diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, sebagai berikut:
a. mempersiapkan prosedur administrasi pengelolaan dan fasilitasi laboratorium;
b. memelihara konsistensi kualitas laboratorium dan peralatan praktikum;
c. meningkatkan kemampuan teknis laboratorium untuk kegiatan praktikum;
dan
d. menyediakan instruktur praktikum yang terampil melalui kegiatan penelitian UTTP.
Koreksi Anda
