Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan fasilitasi laboratorium diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, sebagai berikut: a. mempersiapkan prosedur administrasi pengelolaan dan fasilitasi laboratorium; b. memelihara konsistensi kualitas laboratorium dan peralatan praktikum; c. meningkatkan kemampuan teknis laboratorium untuk kegiatan praktikum; dan d. menyediakan instruktur praktikum yang terampil melalui kegiatan penelitian UTTP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id