Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, sebagai berikut:
a. memfasilitasi diklat fungsional kemetrologian;
b. melaksanakan seleksi, registrasi, dan orientasi pada calon peserta diklat fungsional kemetrologian;
c. menyelenggarakan diklat fungsional kemetrologian;
d. memberikan pelayanan dan akomodasi;
e. memberikan konsultasi psikologi;
f. menyelenggarakan kuliah umum (studium general), praktikum kemetrologian, dan praktek kerja lapangan;
g. menyediakan informasi dan pelayanan perpustakaan;
h. melaksanakan pengawasan dan monitoring serta evaluasi pasca diklat fungsional kemetrologian;
i. menyediakan teknologi informasi dan penyusunan laporan; dan
j. menyediakan asrama dan sarana penunjang lainnya.
Koreksi Anda
