Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, sebagai berikut: a. memfasilitasi diklat fungsional kemetrologian; b. melaksanakan seleksi, registrasi, dan orientasi pada calon peserta diklat fungsional kemetrologian; c. menyelenggarakan diklat fungsional kemetrologian; d. memberikan pelayanan dan akomodasi; e. memberikan konsultasi psikologi; f. menyelenggarakan kuliah umum (studium general), praktikum kemetrologian, dan praktek kerja lapangan; g. menyediakan informasi dan pelayanan perpustakaan; h. melaksanakan pengawasan dan monitoring serta evaluasi pasca diklat fungsional kemetrologian; i. menyediakan teknologi informasi dan penyusunan laporan; dan j. menyediakan asrama dan sarana penunjang lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id