Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana program diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, sebagai berikut:
a. mengembangkan kurikulum dan silabus;
b. mengembangkan metodik dan didaktik;
c. mengembangkan program diklat fungsional kemetrologian;
d. menyusun rencana kegiatan dan program kerja diklat fungsional kemetrologian;
e. menyusun rencana diklat fungsional kemetrologian non aparatur;
f. Training Need Assesment (TNA); dan
g. merencanakan seleksi, registrasi, dan orientasi calon peserta diklat fungsional kemetrologian.
Koreksi Anda
