Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana program diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, sebagai berikut: a. mengembangkan kurikulum dan silabus; b. mengembangkan metodik dan didaktik; c. mengembangkan program diklat fungsional kemetrologian; d. menyusun rencana kegiatan dan program kerja diklat fungsional kemetrologian; e. menyusun rencana diklat fungsional kemetrologian non aparatur; f. Training Need Assesment (TNA); dan g. merencanakan seleksi, registrasi, dan orientasi calon peserta diklat fungsional kemetrologian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id