Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Balai Diklat Metrologi sebagai penyelenggara diklat fungsional kemetrologian mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program diklat fungsional kemetrologian;
b. melaksanakan program diklat fungsional kemetrologian;
c. melakukan promosi diklat fungsional kemetrologian;
d. melakukan kerja sama diklat fungsional kemetrologian di dalam dan luar negeri;
e. mengelola dan memfasilitasi laboratorium diklat fungsional kemetrologian;
dan
f. melaporkan kegiatan diklat fungsional kemetrologian.
Koreksi Anda
