Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta diklat fungsional kemetrologian yang telah ditetapkan sebagai peserta diklat kemetrologian diberikan Surat Keterangan Tugas Belajar dari UPT/UPTD atau unit kerja.
(2) Pimpinan UPT/UPTD dan unit kerja yang menugaskan calon peserta diklat fungsional kemetrologian harus memberikan jaminan bahwa pegawai yang bersangkutan akan bertugas pada unit dimaksud paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup.
Koreksi Anda
