Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta diklat fungsional kemetrologian yang telah ditetapkan sebagai peserta diklat kemetrologian diberikan Surat Keterangan Tugas Belajar dari UPT/UPTD atau unit kerja. (2) Pimpinan UPT/UPTD dan unit kerja yang menugaskan calon peserta diklat fungsional kemetrologian harus memberikan jaminan bahwa pegawai yang bersangkutan akan bertugas pada unit dimaksud paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup.
Koreksi Anda