Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia penerimaan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta dan seleksi administrasi. (2) Calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian saringan masuk. (3) Ujian saringan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh panitia ujian saringan masuk. (4) Kelulusan calon peserta diklat fungsional kemetrologian ditentukan oleh panitia ujian saringan masuk untuk mendapatkan calon peserta diklat yang memenuhi persyaratan. (5) Calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dinyatakan lulus, ditetapkan sebagai peserta diklat fungsional kemetrologian oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan. (6) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi mengumumkan peserta diklat kemetrologian yang telah ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
Koreksi Anda