Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Metrologi setiap tahun melakukan inventarisasi SDM Kemetrologian secara nasional dan mengusulkan jenis diklat fungsional kemetrologian kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
(2) Hasil inventarisasi SDM Kemetrologian secara nasional dan usulan jenis diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan paling lama setiap tanggal 10 Februari tahun berjalan untuk rencana diklat fungsional kemetrologian tahun berikutnya.
(3) Berdasarkan usulan Direktur Metrologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan bersama Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, dan Direktur Metrologi melakukan analisis kebutuhan diklat dan MENETAPKAN jenis diklat fungsional kemetrologian.
(4) Analisis kebutuhan diklat dan penetapan jenis diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar bagi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan untuk MENETAPKAN jumlah SDM Kemetrologian yang akan mengikuti diklat.
(5) Dalam hal analisis kebutuhan diklat dan penetapan jenis diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pada akhir bulan Februari belum tersedia, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan dapat MENETAPKAN jenis diklat fungsional kemetrologian berdasarkan penyelenggaraan diklat tahun sebelumnya setelah berkoordinasi dengan Direktur Metrologi dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(6) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan membentuk panitia penerimaan dan panitia ujian saringan masuk calon peserta diklat fungsional kemetrologian yang anggotanya terdiri dari unsur Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan, Biro Kepegawaian dan Organisasi, dan Direktorat Metrologi.
(7) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan dalam hal ini Kepala Balai Diklat Metrologi menyelenggarakan pendaftaran calon peserta diklat fungsional kemetrologian dan ujian saringan masuk.
Koreksi Anda
