Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi ijasah sesuai diklat yang diikuti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskesmas;
e. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat bagi calon peserta wanita;
f. surat penugasan dari pimpinan UPT/UPTD atau Unit Kerja; dan
g. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Koreksi Anda
