Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, harus melengkapi dokumen sebagai berikut: a. fotokopi ijasah sesuai diklat yang diikuti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskesmas; e. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat bagi calon peserta wanita; f. surat penugasan dari pimpinan UPT/UPTD atau Unit Kerja; dan g. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id