Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebagai berikut: a. diklat pengamat tera: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I/golongan ruang (II/b); 3. tinggi badan paling rendah untuk pria 160 cm dan wanita 155 cm; 4. usia paling tinggi 30 tahun bagi lulusan SMA atau sederajat dan 35 tahun bagi lulusan Diploma III (D III) dan sarjana; 5. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 6. lulus ujian saringan masuk diklat pengamat tera. b. diklat penera tingkat terampil: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan SMA jurusan IPA/SMK jurusan teknik dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda TK.I/golongan ruang (II/b) atau Diploma III (DIII) jurusan teknik atau MIPA; 3. usia paling tinggi 30 tahun bagi lulusan SMA/SMK dan 35 tahun bagi lulusan Diploma III (DIII); 4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat terampil. c. diklat penera tingkat ahli: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. pendidikan paling rendah Strata I (S1) jurusan teknik atau MIPA; 3. usia paling tinggi 35 tahun; 4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat ahli. 6. diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. pendidikan Diploma III (D3) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia; 3. usia paling tinggi 35 tahun; 4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil. d. diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. pendidikan paling rendah Strata I (S1) jurusan MIPA matematika, MIPA fisika, atau berbasis teknik/rekayasa (basic engineering); 3. usia paling tinggi 35 tahun; 4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli.
Koreksi Anda