Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebagai berikut:
a. diklat pengamat tera:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
2. pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I/golongan ruang (II/b);
3. tinggi badan paling rendah untuk pria 160 cm dan wanita 155 cm;
4. usia paling tinggi 30 tahun bagi lulusan SMA atau sederajat dan 35 tahun bagi lulusan Diploma III (D III) dan sarjana;
5. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
6. lulus ujian saringan masuk diklat pengamat tera.
b. diklat penera tingkat terampil:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
2. Pendidikan SMA jurusan IPA/SMK jurusan teknik dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda TK.I/golongan ruang (II/b) atau Diploma III (DIII) jurusan teknik atau MIPA;
3. usia paling tinggi 30 tahun bagi lulusan SMA/SMK dan 35 tahun bagi lulusan Diploma III (DIII);
4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
5. lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat terampil.
c. diklat penera tingkat ahli:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
2. pendidikan paling rendah Strata I (S1) jurusan teknik atau MIPA;
3. usia paling tinggi 35 tahun;
4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
5. lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat ahli.
6. diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
2. pendidikan Diploma III (D3) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia;
3. usia paling tinggi 35 tahun;
4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
5. lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil.
d. diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
2. pendidikan paling rendah Strata I (S1) jurusan MIPA matematika, MIPA fisika, atau berbasis teknik/rekayasa (basic engineering);
3. usia paling tinggi 35 tahun;
4. bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
5. lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli.
Koreksi Anda
