Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum diklat fungsional kemetrologian disusun berdasarkan kesesuaian antara mata pelajaran dengan standar kompetensi jabatan. (2) Kurikulum diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kurikulum diklat pengamat tera, diklat penera, dan diklat pranata laboratorium. (3) Penyusunan kurikulum diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mempertimbangkan masukan dari instansi, lembaga, atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang kemetrologian. (4) Kurikulum diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. (5) Penetapan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda