Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Diklat teknis kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diikuti oleh:
a. pejabat struktural atau pegawai di lingkungan unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perdagangan;
b. pejabat fungsional kemetrologian di lingkungan UPT/UPTD, atau instansi teknis yang terkait dengan UTTP, atau instansi teknis lain; atau
c. karyawan atau teknisi kemetrologian dari swasta.
Koreksi Anda
