Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Diklat Metrologi menyelenggarakan diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan dapat menyelenggarakan diklat teknis kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam hal tertentu penyelenggaraan diklat fungsional kemetrologian dan diklat teknis kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga yang kompeten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Petunjuk pelaksanaan diklat teknis kemetrologian, persyaratan, dan peserta diklat teknis kemetrologian ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda