Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diklat teknis kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Direktur Metrologi.
Koreksi Anda