Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari:
a. diklat pengamat tera;
b. diklat penera yang diklasifikasikan dalam tingkat terampil dan tingkat ahli;
dan
c. diklat pranata laboratorium kemetrologian yang diklasifikasikan dalam tingkat terampil dan tingkat ahli.
Koreksi Anda
