Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari: a. diklat pengamat tera; b. diklat penera yang diklasifikasikan dalam tingkat terampil dan tingkat ahli; dan c. diklat pranata laboratorium kemetrologian yang diklasifikasikan dalam tingkat terampil dan tingkat ahli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id