Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
Diklat kemetrologian bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kemetrologian;
b. membentuk kepribadian dan rasa tanggung jawab untuk melaksanakan tugas di bidang kemetrologian secara profesional;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, penyuluhan dan pengawasan serta pengelolaan standar dan laboratorium kemetrologian untuk melindungi kepentingan umum; dan
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam menyelenggarakan kegiatan kemetrologian untuk mewujudkan tertib ukur di segala bidang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Koreksi Anda
