Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang selanjutnya disebut SDM Kemetrologian adalah tenaga yang bertugas secara teknis dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem metrologi legal di INDONESIA. 2. Pendidikan dan pelatihan kemetrologian yang selanjutnya disebut diklat kemetrologian adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, keahlian, dan/atau sikap dan perilaku SDM Kemetrologian. 3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi. 4. Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi atau kabupaten/kota. 5. Unit kerja adalah unit teknis pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang metrologi legal. 6. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih SDM Kemetrologian pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Metrologi. 7. Widyaiswara luar biasa adalah pensiunan PNS atau orang lain yang bukan PNS yang memiliki keahlian tertentu yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih SDM Kemetrologian pada Balai Diklat Metrologi. 8. Kompetensi jabatan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh SDM Kemetrologian berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan di bidang kemetrologian. 9. Keterampilan (skill) adalah kemampuan bertindak secara individu untuk menyelesaikan tugas, memahami, dan menguasai cara-cara penanganan peralatan kerja, menirukan, dan mengerjakan sesuatu sesuai dengan metode, prosedur, proses serta mutu dan waktu yang ditentukan. 10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran, serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. 11. Balai Pendidikan dan Pelatihan Metrologi yang selanjutnya disebut Balai Diklat Metrologi adalah lembaga diklat pemerintah yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kemetrologian. 12. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan adalah Kepala Pusat yang membidangi urusan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perdagangan. 13. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi adalah Kepala Biro yang membidangi urusan kepegawaian dan organisasi. 14. Direktur Metrologi adalah Direktur yang membidangi urusan metrologi legal.
Koreksi Anda