Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) harus menyesuaikan ketentuan penambahan outlet/gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap tahun kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Bina Usaha Perdagangan.
Koreksi Anda