Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) harus menyesuaikan ketentuan penambahan outlet/gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap tahun kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Bina Usaha Perdagangan.
Koreksi Anda
