Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe wajib melaporkan perubahan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet), diwaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
