Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal untuk melakukan pengawasan Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe.
(2) Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
